KCN Kecewa dan Bingung dengan Putusan Perpanjangan PKPU Tetap Selama 60 Hari
Sabtu, 16 Mei 2020 – 12:49 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Kami bukan minta restrukturisasi hutang. Kami mau menunjukkan bahwa pemegang saham mayoritas berkepentingan untuk menjaga agar perusahaan tetap hidup, selain itu tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Widodo.
Lanjut Widodo, “Sebagai pelaku bisnis yang berinvestasi dengan program-program non-APBN dan non-APBD kami betul-betul ingin menyelesaikan secara damai dan menghormati semua keputusan akhir pada saat sidang PKPU tapi sekarang jadi bingung. Kami juga ingin bertemu Pengurus PKPU supaya kita bisa melakukan langkah-langkah ke depan.” (dil/jpnn)
Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi mengaku kecewa dan bingung dengan penetapan hasil Sidang Majelis Permusyawaratan PKPU
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus