KCN Kecewa dan Bingung dengan Putusan Perpanjangan PKPU Tetap Selama 60 Hari

KCN Kecewa dan Bingung dengan Putusan Perpanjangan PKPU Tetap Selama 60 Hari
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi mengaku kecewa dan bingung dengan penetapan hasil Sidang Majelis Permusyawaratan PKPU KCN Perkara No. 59 yang dibacakan Majelis Hakim Pemutus di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada Kamis (14/5) sore.

“Ya, saya sangat kecewa dan bingung karena selama yang proses kita sudah jalani dan kami ingin menunjukkan keseriusan termasuk Saya membawa uang tunai yang menurut pengurus ini pertama kalinya dalam sejarah PKPU kami bingung kenapa harus ditunda dan sampai hari ini saya belum mendapat alasan yang tepat. Jadi kami berharap bisa cepat selesai sesuai waktunya hari ini,” ungkap Widodo Setiadi kepada para wartawan yang menemuinya usai sidang di lobi gedung Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

Pada sidang yang berlangsung selama sepuluh menit itu Majelis Hakim Pemutus menyampaikan keputusan PKPU tetap selama 60 hari terhitung hari ini.

“Tindak lanjut sampai hari ini (14/5) kami belum dapat laporan dari Pengurus PKPU mengenai hasil voting dari rapat kemarin (13/5). Kami dapat kabar Pengurus PKPU sakit mendadak dan dilarikan ke rumah sakit. Hakim Pengawas yang memimpin rapat voting kemarin belum dapat memberikan laporan dan rekomendasi kepada kami karena belum menerima laporan resmi dari Pengurus PKPU,” papar Hakim Ketua Robert, S.H., M.H.

Sidang Majelis Permusyawaratan lalu memutuskan memperpanjang masa PKPU tetap selama 60 hari dan akan bersidang pada 13 Juli mendatang.

Hakim Ketua juga menyampaikan ada keberatan dari pemohon kreditur (Juniver Girsang & Partners) ke Hakim Pengawas soal pembayaran bunga dan denda dan laporan ke Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat.

Sebelum mengetukkan palu menutup Sidang yang berlangsung hanya selama sepuluh menit itu, sembari menunggu laporan Pengurus PKPU kepada Hakim Pengawas, Hakim Ketua mengatakan selesaikanlah urusan - dengan Pengurus PKPU - tanpa masalah.

Kuasa Hukum KCN Agus Trianto mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Pengurus PKPU Patra M. Zen, pada pukul 10 pagi di lobi gedung Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, menanyakan sidang hari ini dan dijawab tunggu pemberitahuan nanti.

Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi mengaku kecewa dan bingung dengan penetapan hasil Sidang Majelis Permusyawaratan PKPU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News