KD dan Raul Harus Diproses Hukum

KD dan Raul Harus Diproses Hukum
KD dan Raul Harus Diproses Hukum

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai penyanyi Krisdayanti dan Raul Lemos telah mempertontonkan tindakan pornografi. Atas dasar itu, IPW mendesak Kepolisian agar memeriksa kedua orang tersebut.

“IPW mendesak Polda Metro Jaya segera memeriksa artis Krisdayanti karena sudah mempertontonkan pornografi karena berciuman dengan suami orang, Raul Lemos,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane (29/7).

Neta menambahkan, KD dan Raul dinilai telah melanggar pasal-pasal pada UU Pornografi. Menurut Neta, pasal yang dilanggar keduanya mencakup Pasal 1, 4 dan 6 UU Pornografi. 'KD dan Raul sudah melanggar pasal-pasal UU Pornografi dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya.

Di samping itu, IPW juga mempersoalkan keberadaan Raul Lemos yang menurutnya harus segera di deportasi. Pemerintah tegas Neta, harus segera mendeportasi Raul karena telah melakukan pelanggaran Undang-Undang di Negara Republik Indonesia.

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai penyanyi Krisdayanti dan Raul Lemos telah mempertontonkan tindakan pornografi. Atas dasar itu, IPW

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News