KDRT, Pasutri Saling Lapor Polisi

KDRT, Pasutri Saling Lapor Polisi
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - KUPANG - Gara-gara rebutan mengasuh anak, pasangan suami isteri (pasutri) yang baru menikah belum lama ini terlibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tak hanya itu saja, pasutri yang baru dikaruniai satu orang anak itu ramai-ramai lapor polisi. Pasutri tersebut yakni Mikael Hendri Kollo yang berprofesi sebagai karyawan Bank BNI Kupang atau manager BNI Life dan Krista Amelia Amalo.

Sesuai laporan Krista Amelia Amalo ke kepolisian menyebutkan, kejadian saling pukul antara ia dan suaminya itu terjadi pada Sabtu (12/12) pekan kemarin sekitar pukul 12.00 Wita.

Diakui Krista Amelia Amalo kepada Timor Express (Grup JPNN.com) kejadian berawal saat dirinya yang berkunjung ke rumah mertuanya di wilayah RT 14/ RW 03, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang hendak menjenguk anak mereka, Kenneth Geraldo Kollo yang baru berumur 8 bulan yang diambil secara diam-diam oleh Mikael Hendri Kollo empat hari yang lalu.

“Saat saya mengambil anak, yang sementara menangis, tiba-tiba Mikael Hendri Kollo yang sementara tidur bangun dari tempat tidur dan langsung memegang kerak baju saya. Secara spontan, saya langsung ayunkan siku ke arah belakang. Akibat tindakan spontan saya itu maka kami saling pukul,” ujar Krista.

Terpisah, Kapolsek Alak, AKP Gigih Putranto yang dikonfirmasi mengaku pasutri tersebut terlibat saling pukul karena anak mereka. “Selama ini Krista Amelia Amalo bersama anak mereka nekat pindah ke rumah orang tuanya di Kabupaten Kupang karena mengaku diperlakukan kasar oleh suaminya. Saat akan membesuk anak mereka itulah, terjadi saling pukul. Kasus itu sementara kita tangani. Mengenai hak asuh anak, tergantung putusan majelis hakim nanti,” sebut Kapolsek Alak.

Sementara Mikhael Hendri Kollo yang dikonfirmasi Timor Express mengaku kalau pengaduan isterinya itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tidak ada persoalan dan kami sudah selesaikan secara kekeluargaan,” sebut manager BNI Life itu.

Krista Amelia Kollo dan penasihat hukumnya, Novan Erwin Manafe mengaku pihaknya sudah mengadukan kasus tersebut ke Polsek Alak, hanya saja pihaknya meminta agar Polsek Alak lebih selektif melihat hak asuh anak yang masih berumur 8 bulan itu.

KUPANG - Gara-gara rebutan mengasuh anak, pasangan suami isteri (pasutri) yang baru menikah belum lama ini terlibat kekerasan dalam rumah tangga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News