Ke Bali Jemput 2 Harley Bukti Kasus Suap Bea Cukai
Senin, 20 Januari 2014 – 22:55 WIB

Ke Bali Jemput 2 Harley Bukti Kasus Suap Bea Cukai
Langen dan Hery dijerat pasal pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, pasal 11, 12 a dan 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga dikenakan pasal pasal 3 dan 6 Undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU dan pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan pencucian uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor