Ke Masjid Ngakunya Tambal Gigi, Ternyata Curi Kotak Amal

Ke Masjid Ngakunya Tambal Gigi, Ternyata Curi Kotak Amal
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - KOTAWARINGIN LAMA – Muhammad Dahlan (22), warga RT 4 Kelurahan Kotawaringin Hilir (Kohil), Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), dipastikan akan berlebaran di ruang tahanan Polsek Kolam.

Dia terjerat hukum lantaran mengambil uang Rp 99 ribu di kotak amal Masjid Ar Rahman, Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, pada 20 Juni lalu.

”Sebelumnya tersangka kita kenakan Tipiring saja, tetapi selanjutnya Dahlan dikenakan pasal 362 KUHPidana, karena berdasarkan peraturan Mahkamah Agung tersangka yang sudah pernah menjalani hukum karena kasus yang sama (pencurian) tidak bisa didakwa dengan Tipiring,” jelas Kanit Reskrim Bripka Wahyono, Senin (4/7) kemarin.

Tindakan Dahlan ini sudah yang ketiga kalinya. Sebelumnya, dia pernah dihukum kurungan dua kali dalam kasus pencurian.

”Dahlan sudah pernah mendapat keputusan yang ingkrah, hukumannya yang pertama empat bulan, yang kedua lima bulan. Ketika yang ini hanya mencuri Rp 99 ribu, kasusnya tetap dilanjutkan ke pidana umum,” tandas Wahyono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dahlan datang ke masjid berniat ingin menambal gigi kepada imam Masjid Ar Rahman yang bernama Agus. Kebetulan, Agus berprofesi sebagai tukang gigi.

Namun dirinya sampai di masjid itu sudah mendekati waktu berbuka puasa sehingga Agus menyarankan menambal gigi seusai salat tarawih.

”Sebenarnya saya tidak berniat mencuri. Tetapi saat itu saya datang ke masjid bersama teman bernama Robi dan saat mau berwudhu di tempat itu ada kotak amal. Oleh Robi saya disuruh mengambil uang di kotak amal kalau tidak saya mau ditinggal,” cerita Dahlan. (gst/yit/jos/jpnn)


KOTAWARINGIN LAMA – Muhammad Dahlan (22), warga RT 4 Kelurahan Kotawaringin Hilir (Kohil), Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), dipastikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News