Keadaan Sudah Gawat, 34 Perusahaan Ditutup Selama PSBB
Selasa, 21 April 2020 – 13:45 WIB

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Selain itu, Disnakertrans-E juga memberi peringatan terhadap 203 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 58 perusahaan, 33 di Jakarta Barat, 29 di Jakarta Utara, 31 di Jakarta Timur, 48 di Jakarta Selatan, dan empat di Kepulauan Seribu," katanya.
Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 mengingat tingkat penyebaran virus corona (COVID-19) sudah amat mengkhawatirkan.
"Lebih baik di rumah saja. Karena keadaannya sudah gawat," kata dia. (antara/jpnn)
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup operasional 34 perusahaan selama PSBB.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI