Keadilan Restoratif, Jaksa Tanggung Biaya Persalinan Istri Pencuri Motor
Jumat, 18 Februari 2022 – 14:33 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)
"Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Takalar akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas Leonard. (ant/dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Takalar dinilai tidak perlu diselesaikan di pengadilan lantaran tersangka terpaksa mencuri demi melunasi biaya persalinan istrinya.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap