Keadilan Restoratif, Jaksa Tanggung Biaya Persalinan Istri Pencuri Motor

Keadilan Restoratif, Jaksa Tanggung Biaya Persalinan Istri Pencuri Motor
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

"Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Takalar akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas Leonard. (ant/dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

 

Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Takalar dinilai tidak perlu diselesaikan di pengadilan lantaran tersangka terpaksa mencuri demi melunasi biaya persalinan istrinya.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News