Kebal Hukum
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Rapat para pimpinan KPK di hotel bintang lima bukanlah korupsi karena semua biaya sudah dianggarkan.
Sejarah korupsi sudah menjadi bagian dari sejarah panjang bangsa Indonesia. Praktik korupsi menjadi bagian dari praktik budaya yang merentang jauh sejak masa-masa feodal, masa penjajahan, sampai masa kemerdekaan.
Korupsi selalu menjadi penyakit kronis yang menggerogoti bangsa dari zaman ke zaman. Penyelewengan kekuasaan dan penarikan pungutan liar sudah menjadi praktik umum di masa kolonial.
Korupsi telah ada hampir setua peradaban itu sendiri. Di Indonesia, pungli mulai tercatat sejak abad ke-13.
Asal mulanya berasal dari sistem pembiayaan tradisional Majapahit, Mataram, dan kerajaan lainnya di Nusantara. Sejarawan Ong Hok Ham mengungkap pungli langgeng karena pejabat dalam kerajaan tradisional ini tak digaji oleh raja.
Alhasil, mereka harus berdikari dalam hal keuangan. Raja hanya memberi pejabat tanah dan sejumlah petani, atau hak-hak untuk memungut bea cukai. Sesudahnya, pejabat itu meminta denda dan upeti ke rakyat. Dari sumber keuangan inilah urusan jabatan dibiayai.
Tak cuma satu dua jabatan saja yang mencari gajinya sendiri. Ong Hok Ham mencatat mulai dari jabatan menteri di keraton, bupati, pengawas pengairan, jagal, pencatat penduduk, penarik pajak, kepala desa, dan lain sebagainya telah berdiri sendiri dalam keuangan.
Raja sendiri sebenarnya masuk dalam sistem ini. Sebab, seorang raja menerima sebagian dari upeti rakyat yang diberikan oleh pejabat. Akan tetapi, jumlah yang diberikan relatif kecil. Masih jauh lebih besar upeti yang masuk kantong pribadi pejabat.
Hari begini ada orang kebal hukum. Praktiknya memang demikian. Para pejabat diberi kekebalan hukum.
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Ahmad Dhani Diisukan Kebal Hukum, Rayen Pono Berkomentar Begini
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa