Keberadaan Gubernur Dinilai Mubazir
Senin, 02 Maret 2009 – 13:06 WIB
Dikatakan Cecep, mestinya gubernur bisa menjankan 3 fungsi, yakni fungsi supervisi, fungsi koordinasi, dan fungsi bimbingan dan pengawasan (bimwas) kepada bupati/walikota. Faktanya, gubernur tidak bisa berbuat apa-apa. Ada seorang gubernur yang rajin membuat evaluasi tahunan terhadap kinerja para bupati/walikota yang ada di daerah itu. "Hasil evaluasi, kinerja salah seorang bupati itu sangat buruk. Tapi menjelang pilkada, dia kampanye dengan janji-janji pendidikan gratis, berobat gratis, dan terpilih lagi. Lantas buat apa gubernur membuat evaluasi," ucap Cecep. (sam/JPNN)
JAKARTA - Wacana mengenai perlunya gubernur cukup dipilih oleh DPRD atau ditunjuk oleh Presiden, terus bergulir. Biaya yang cukup besar untuk pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MA Kabulkan Permohonan PK Kasus Mafia Tanah Eks Diplomat Kemenlu
- Joice Triatman dan Akuntan NasDem Tower Bakal Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Korupsi SYL
- Sultan, Ratu dan Yorris Mantap Satukan Visi Maju Pimpin DPD RI Periode 2024-2029
- Sempat Hilang, 3 Korban Banjir di Tanggamus Ditemukan Selamat
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, Arteri Dahlan Beri Tanggapan, Berita Duka
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor