Keberadaan KSOP Dinilai Masih Butuh Payung Hukum
Jumat, 03 Mei 2019 – 09:40 WIB

Ilustrasi pelabuhan. Foto: dok. Jawa Pos
Menurut dia, sistem tata kelola Syahbandar berperan penting dalam mendukung keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia. Apalagi Pemerintah Indonesia saat ini sedang berjuang keras untuk mewujudkan RI sebagai Poros Maritim dunia.
Karena itu, menyangkut aspek keselamatan dalam pelayaran harus menjadi perhatian semua pihak.
Sedangkan, Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) berharap, seminar ini bisa memberikan pencerahan mengenai sistem tata kelola Syahbandar yang berperan penting dalam mendukung keamanan dan keselamatan di sektor kemaritiman.(jpnn)
Kalau di Undang-undang Pelayaran 17 tahun 2008 yang ada itu Syahbandar bukan KSOP.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pelindo Siapkan Solusi Jangka Panjang Agar Macet Horor di Tanjung Priok Tak Terulang
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- Transjakarta Perpanjang Waktu Operasional Menuju Stasiun, Pelabuhan, dan Terminal