Keberadaan KSOP Dinilai Masih Butuh Payung Hukum
Jumat, 03 Mei 2019 – 09:40 WIB
Menurut dia, sistem tata kelola Syahbandar berperan penting dalam mendukung keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia. Apalagi Pemerintah Indonesia saat ini sedang berjuang keras untuk mewujudkan RI sebagai Poros Maritim dunia.
Karena itu, menyangkut aspek keselamatan dalam pelayaran harus menjadi perhatian semua pihak.
Sedangkan, Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) berharap, seminar ini bisa memberikan pencerahan mengenai sistem tata kelola Syahbandar yang berperan penting dalam mendukung keamanan dan keselamatan di sektor kemaritiman.(jpnn)
Kalau di Undang-undang Pelayaran 17 tahun 2008 yang ada itu Syahbandar bukan KSOP.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Calo Tiket Kapal Feri di Pelabuhan Ini Siap-siap Saja, Kapolres Sudah Kantongi Nama
- IDSurvey Pastikan Peningkatan Layanan TIC di Wilayah Timur Indonesia
- Mantap! Tiga Kementerian & Bank Mandiri Berkolaborasi Pangkas Transaksi di Pelabuhan
- Menjelang Audit Wajib IMO 2025, Kemenhub Lakukan Persiapan
- KSOP Sunda Kelapa Gelar Sosialisasi Aplikasi SIMKAPEL
- Kemenhub Lakukan Uji Coba Sandar & Operasional 3 Pelabuhan di Teluk Palu