Keberatan Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Lakukan Hal Ini
Senin, 08 Juni 2020 – 08:02 WIB

Zul Zivilia. Foto: Kolase/Instagram/Zulzivilia
"Kami memandang seperti itu karena fakta-fakta persidangan pun juga tidak ada alat bukti yang lebih konkret yang bisa mengiring klien kami sebagai pengedar," tegasnya.
Zul Zivilia diketahui ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jakarta. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu 9,5 kilogram dan 24 ribu butir pil ekstasi. (mg7/jpnn)
Zul Zivilia keberatan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya