Keberatan Maria Pauline Lumowa Ditolak

Keberatan Maria Pauline Lumowa Ditolak
Terdakwa kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj

Pada saat tim audit internal BNI 46 melakukan audit ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru menemukan 41 L/C yang diajukan perusahaan-perusahaan dalam Gramrindo Group ternyata menggunakan dokumen ekspor fiktif.

Sehingga Maria dan Adrian Herling lalu menandatangani Personal Guarantee (Penanggungan Utang) pada 26 Agustus 2003 untuk memberi jaminan kesanggupan membayar seluruh dana hasil pencairan L/C tapi terhadap dana hasil pencairan L/C itu hanya dibayar sebagian.

Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82.878.174,95 dolar AS dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp1.214.468.422.331,43. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Hakim juga memerintahkan pemeriksaan perkara yang membuat Maria Pauline Lumowa menjadi terdakwa tersebut dilanjutkan.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News