Kebijakan Airlangga soal Harga Minyak Goreng Selamatkan UMKM
Kamis, 06 Januari 2022 – 14:50 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto dok Kemenko
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemarin mengumumkan pemerintah telah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp 14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.
Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. (dil/jpnn)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemarin mengumumkan pemerintah telah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah