Kebijakan Baru Ini Bisa Bikin Banyak Pejabat Kehilangan Kursi
jpnn.com - JAKARTA--Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja meminta Pemda melakukan penataan SDM aparatur.
Penataan itu dilakukan dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai yang ada sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Penataan ini sangat relevan dengan kebijakan moratorium penerimaan pegawai tahun 2015 yang dilanjutkan tahun 2016 ini," ujarnya, Selasa (29/11).
Ditambahkannya, pemerintah tengah merancang pemberlakuan inpassing nasional terhadap hasil penataan SDM aparatur ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT).
Hal itu dilakukan menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang berdampak apa adanya pejabat yang kehilangan jabatan struktural.
Dengan terbitnya PP tersebut, selain harus melakukan penataan struktur organisasi atau kelembagaan.
Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Arizal berharap perencanaan pegawai yang telah disusun berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) telah terinput dengan baik dalam e-Formasi KemenPAN-RB sesuai amanat PP No. 18/2016. (esy/jpnn)
JAKARTA--Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja meminta Pemda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham