Kebijakan Baru Ini Bisa Bikin Banyak Pejabat Kehilangan Kursi

jpnn.com - JAKARTA--Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja meminta Pemda melakukan penataan SDM aparatur.
Penataan itu dilakukan dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai yang ada sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Penataan ini sangat relevan dengan kebijakan moratorium penerimaan pegawai tahun 2015 yang dilanjutkan tahun 2016 ini," ujarnya, Selasa (29/11).
Ditambahkannya, pemerintah tengah merancang pemberlakuan inpassing nasional terhadap hasil penataan SDM aparatur ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT).
Hal itu dilakukan menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang berdampak apa adanya pejabat yang kehilangan jabatan struktural.
Dengan terbitnya PP tersebut, selain harus melakukan penataan struktur organisasi atau kelembagaan.
Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Arizal berharap perencanaan pegawai yang telah disusun berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) telah terinput dengan baik dalam e-Formasi KemenPAN-RB sesuai amanat PP No. 18/2016. (esy/jpnn)
JAKARTA--Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja meminta Pemda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari