Kebijakan BBM Dinilai Langgar UUD 1945
Senin, 19 Maret 2012 – 12:33 WIB

Kebijakan BBM Dinilai Langgar UUD 1945
JAKARTA -- Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, mengatakan, pemerintah bisa dianggap melanggar UUD 1945 apabila tetap menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan berpatok pada kenaikan harga minyak dunia. Ia menambahkan, harga minyak dunia tidak akan membuat jebol APBN jika negara mengoptimalkan penerimaan negara. Dia menilai agak aneh, bila pemerintah tetap membebani rakyat dengan mencabut subsidi setelah mendiskon penerimaan negara. "Misalnya dengan membiarkan Freeport tetap membayar royalti emas sebesar 1 persen. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 mengatur royalti emas minimal 3,75 persen," jelasnya.
Menurutnya, pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dalam penguasaan negara bukan diserahkan kepada mekanisme pasar."BBM adalah hajat hidup orang banyak yang berbeda dengan mobil mewah ataupun sepeda motor," kata dia, Senin (19/3), di Jakarta.
Baca Juga:
"Makanya harus diatur pemerintah, tak boleh hanya berpatokan pada harga pasar dunia. Itu melanggar UUD 1945 namanya," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, mengatakan, pemerintah bisa dianggap melanggar UUD
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif & Berkelanjutan
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dicopot, Praktisi: Mending Sumbang Ide Positif
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024