Kebijakan Berhentikan Menteri jadi Caleg Otoritas Presiden

Kebijakan Berhentikan Menteri jadi Caleg Otoritas Presiden
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar membenarkan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, tidak diatur secara tegas syarat seorang menteri harus mengundurkan diri ketika maju sebagai calon anggota DPR.

Menurut Bahtiar, undang-undang hanya mengatur syarat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang maju sebagai caleg harus berhenti dari pekerjaannya.

"Secara norma tidak ada peraturannya. Tentu ini menjadi masukan, bagaimana (status) menteri (jika maju sebagai caleg) di masa kampanye Pemilu 2019 yang mulai gelar 23 September 2018 sampai 14 april 2019 mendatang," ujar Bahtiar.

Lebih lanjut Bahtiar mengatakan, kebijakan terhadap status menteri yang maju sebagai caleg menjadi otoritas sepenuhnya presiden. Karena menteri merupakan pembantu presiden yang diangkat untuk membantu tugas-tugas di pemerintahan.

"Saya kira itu otoritas sepenuhnya Pak Presiden ketika ada menteri yang maju sebagai caleg. Pemerintahan kan harus tetap berjalan, kan tidak hanya soal pemilu semata," ucap Bahtiar.

Kebijakan Berhentikan Menteri jadi Caleg Otoritas Presiden

Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menyebut kemungkinan adanya sejumlah menteri yang akan mundur dari Kabinet Kerja karena ingin maju sebagai calon anggota DPR. Meski demikian, Wanandi mengaku belum ada bukti soal hal tersebut.(gir/jpnn)


Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan, tidak ada aturan tegas bahwa menteri harus mengundurkan diri menjadi caleg.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News