Kebijakan Capaian Vaksinasi Melalui NIK KTP Merugikan Pontianak, Wali Kota Kesal
jpnn.com, PONTIANAK - Kebijakan penentuan capaian vaksinasi yang dilakukan pemerintah pusat berdasar nomor induk kependudukan (NIK) pemegang kartu tanda penduduk (KTP) sangat merugikan Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono menyayangkan kebijakan tersebut yang dibuat tanpa berkonsultasi dengan daerah sehingga merugikan Kota Pontianak.
Edi menjelaskan saat ini capaian vaksinasi tahap satu dan dua Kota Pontianak sebenarnya sudah 80 persen lebih.
“Namun apabila mengikuti data capaian vaksinasi berdasar NIK KTP yang dikeluarkan pemerintah pusat, maka capaian vaksinasi Kota Pontianak menjadi hanya sekitar 67 persen,” kata Edi dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Rabu (12/1).
Dia mencontohkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu yang sudah memegang KTP sebagai warga Kota Pontianak dan telah divaksin di sini, tetapi karena NIK-nya berasal dari Kabupaten Sintang sehingga datanya tidak masuk sebagai penerima vaksin di Kota Pontianak.
"Ini, kan lucu, tetapi kami akan terus melakukan vaksinasi," ujarnya kesal.
Edi menambahkan pihaknya tidak akan kendur untuk gencar melaksanakan vaksinasi, bahkan akan terus melakukannya dengan datang ke rumah-rumah warga di Kota Pontianak.
"Pemkot Pontianak akan tetap gencar melaksanakan vaksin Covid-19 guna mencapai kekebalan komunal atau herd immunity di Kota Pontianak," ujar Edi Rusdi Kamtono.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kesal dengan kebijakan penentuan capaian vaksinasi yang dilakukan pemerintah pusat berdasar NIK KTP.
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Info BKN soal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Pelamar Siapkan Diri, Cek NIK
- Urgensi Kebijakan Nasional untuk Pengendalian Genoderma pada Industri Sawit
- Kepala BSKDN Kemendagri Minta Jajarannya Atur Strategi Inovasi di 4 DOB Papua