Kebijakan Polri untuk #2019GantiPresiden & #2019TetapJokowi
Senin, 03 September 2018 – 14:10 WIB
Apabila rawan, polisi bisa mengambil keputusan membubarkan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. "Kalau dia tidak mau dibubarkan maka dia dikenakan pidana,” ujarnya.(cuy/jpnn)
Kabaintelkam Polri Komjen Lutfi Lubihanto menerbitkan surat telegram bagi para Kapolda guna menyikapi maraknya deklarasi dukungan bagi pasangan capres-cawapres.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini