Kebijakan Polri untuk #2019GantiPresiden & #2019TetapJokowi
Senin, 03 September 2018 – 14:10 WIB

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dokumentasi JawaPos
Apabila rawan, polisi bisa mengambil keputusan membubarkan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. "Kalau dia tidak mau dibubarkan maka dia dikenakan pidana,” ujarnya.(cuy/jpnn)
Kabaintelkam Polri Komjen Lutfi Lubihanto menerbitkan surat telegram bagi para Kapolda guna menyikapi maraknya deklarasi dukungan bagi pasangan capres-cawapres.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri