Kebijakan Terbaru Kemendikbudristek terkait Tes PPPK Guru Tahap 2
Selasa, 07 Desember 2021 – 15:00 WIB
"Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler," ujarnya.
Bagi peserta yang mengikuti sesi susulan wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler. Iwan Syahril menegaskan peserta yang tidak bisa hadir pada sesi susulan baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid-19 atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti tes PPPK guru tahap 2. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kemendikbudristek memberikan kebijakan khusus bagi peserta tes PPPK guru tahap 2 yang terkena bencana, melahirkan, sakit, dan lainnya
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- 20 PPPK BPJPH Dilantik, Aqil Irham: Terapkan Nilai-Nilai AKHLAK dalam Bertugas
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- 550 PPPK Terima SK, Ipuk: Kinerja Harus Lebih Meningkat dari Saat Menjadi Honorer
- Tenang, PPPK Tidak Perlu Khawatir soal Perpanjangan Kontrak Kerja
- Wakil Rakyat Sodorkan Solusi Masalah Penempatan Guru PPPK, Semudah Itu?