Kebut Penyidikan, Bareskrim Segera Oper Berkas Kasus Suap Djoko S Tjandra ke Kejaksaan
Rabu, 02 September 2020 – 19:39 WIB

Iluistrasi: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Adapun tersangka pemberi suapnya ialah Djoko S Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi. Polisi menjerat kedua tersangka itu dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Selain itu, Bareskrim juga menetapkan status tersangka untuk kasus pemalsuan surat. Tersangkanya ialah Prasetijo, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, serta Anita Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko S Tjandra.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim Polri mengebut proses pemberkasan dua kasus pidana yang menyeret nama Djoko Tjandra dan sejumlah jenderal polisi. Dalam pekan ini juga, berkas kasus itu dikirim ke Kejaksaan Agung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini