Kebut RPP Ormas, Kemendagri Disanjung Pemuda Muhammadiyah

Kebut RPP Ormas, Kemendagri Disanjung Pemuda Muhammadiyah
Kebut RPP Ormas, Kemendagri Disanjung Pemuda Muhammadiyah

"Saya kira UU Ormas setelah disahkan juga belum banyak yang mengetahui isinya. Terutama pada pasal-pasal yang mengalami pertentangan. Apakah sudah ada perubahan atau belum? Kami sendiri baru membicarakan hal ini secara informal dengan ormas-ormas lain. Kalau secara formal berdiskusi dengan pemerintah dan DPR, belum," katanya.

Kemendagri diketahui hingga saat ini masih terus merampungkan penyusunan tiga RPP untuk ditetapkan menjadi PP sebagai petunjuk pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013, tentang ormas.

Yaitu RPP pemberdayaan ormas, RPP tata cara pendaftaran bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dan RPP tata cara penjatuhan sanksi administratif.

Dalam proses perumusan RPP, pihak Kemendagri dalam hal ini Subdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, juga melibatkan petinggi sejumlah ormas. Saat penyusunan rumusan RPP pemberdayaan ormas yang dilakukan di sebuah hotel beberapa waktu lalu, pihak kemendagri mendapat masukan-masukan penting, baik dari kalangan ormas maupun akademisi, yang nantinya diakomodir dalam RPP.  (gir/sam/jpnn)

 


JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay, menyambut baik langkah pemerintah yang terus mematangkan pembahasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News