Kece Badai! KKP Gandeng Google untuk Lakukan Hal Ini

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan sistem Pemantauan Perikanan Global atau Global Fishing Watch. Sistem hasil kerjasama dengan SkyTruth, Oceana dan Google ini menyajikan tampilan kegiatan penangkapan ikan komersial di seluruh dunia yang belum pernah ada sebelumnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Indonesia menjadi negara pertama yang menerap sistem tersebut.
"Kami harus menggunakan perangkat untuk memastikan bahwa kami bisa mengawasi dan mencatat semua kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan kita," ujar Susi di kantornya, Jakarta, Jumat (30/10).
Ibu tiga anak ini menambahkan, penerapan sistem ini akan menjadi langkah awal untuk mewujudkan reformasi pemerintahan yang baik dalam sektor perikanan. Hal itu memungkinkan negara membuka data perikanan swasta pada pihak yang berkepentingan sesuai aturan.
"Karena Illegal Unreported and Unregulated (IUU) fishing adalah kejahatan yang sudah global," tegasnya.
Global Fishing Watch diharapkan bisa diakses secara umum pada 2016. Nantiny,a masyarakat bisa mendapatkan analisa data dari jaringan Automatic Identification System (AIS). Jaringan itu bisa menyiarkan secara akurat mengenai identitas kapal, lokasi, kecepatan, arah tujuan dan sebagainya.
"AIS pada dasarnya dirancang sebagai mekanisme keamanan untuk menghindari tabrakan di laut. Namun informasi lain tentang perilaku kapal seperti kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan bisa diunduh dari Global Fishing Watch," kata bos maskapai Susi Air ini. (chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK