Kecelakaan Maut di Jalur Pantura, Sopir Truk jadi Tersangka 

Kecelakaan Maut di Jalur Pantura, Sopir Truk jadi Tersangka 
Ilustrasi kecelakaan maut di Jalur Pantura. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, KARAWANG - Polres Karawang, Jawa Barat, menetapkan seorang sopir truk sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalur Pantura yang terjadi pada Rabu (29/12).

"Betul, kami sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, saat dihubungi, Kamis (30/12).

Sopir yang telah ditetapkan tersangka itu ialah H, warga Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jabar. 

Habibi menjelaskan kronologi keelakaan berawal saat truk bernomor polisi B 9916 NP yang sarat muatan, melintas dari arah Johar Karawang menuju arah Cikampek.

Namun, ketika melintasi jalan menurun selepas jalan layang Anggadita, tiba-tiba truk tersebut oleng hingga menyeberang ke jalur berlawanan.

Selanjutnya, truk itu langsung menabrak dua pengendara motor dan pejalan kaki.

Sepeda motor yang dihantam truk itu masing-masing bernopol T 3554 RS dan T 4035 HD.

"Jadi, untuk sementara, truk itu tiba-tiba oleng ke kanan sampai menyeberang ke arah jalur berlawanan. Kenapa truk itu oleng, kami masih melakukan pendalaman," katanya. 

Polres Karawang, Jawa Barat, menetapkan seorang sopir truk sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalur Pantura yang terjadi pada Rabu (29/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News