Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
Kamis, 13 Februari 2025 – 17:40 WIB

Todung Mulya Lubis. Foto: Ricardo/JPNN
Hasto diduga bersama dengan Donny Tri Istiqomah, advokat PDIP, memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.
KPK menyatakan bahwa Hasto belum dilakukan penahanan, sementara Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.
Hasto mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK. Namun, hakim menolak permohonan tersebut dengan alasan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat oleh tim hukumnya. (tan/jpnn)
Todung menilai putusan praperadilan ini sebagai kesalahan hukum atau miscarriage of justice.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas