Kecil-Kecil Ternyata Pelaku Curanmor, Dijuluki Jagoan Neon, Sudah Beraksi di 8 TKP, Tuh Lihat

Kecil-Kecil Ternyata Pelaku Curanmor, Dijuluki Jagoan Neon, Sudah Beraksi di 8 TKP, Tuh Lihat
Polisi meringkus RS, 16, merupakan residivis kasus curanmor yang terbilang baru keluar dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, akibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Foto: radarlampung.co.id

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Bambang Yudho Martono meringkus seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Mirisnya, tersangka masih terbilang di bawah umur itu, dan telah berulang kali masuk sel tahanan karena kasus yang sama.

Bahkan RS, 16, merupakan residivis kasus curanmor yang terbilang baru keluar dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, akibat kasus pencurian kendaraan bermotor.

Warga Jalan Kebun Jambu Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura, itu terakhir kali melakukan aksinya di wilayah Polres Lampura.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih BE 3048 FJ milik korbannya.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, tersangka sudah pernah menjalani hukuman. Bahkan, masih terbilang baru bebas dari masa tahanan, kasus curanmor.

“Tersangka ini, masih dibawah umur. Tetapi, dia (RS) Si-kecil Jagoan Neon,” kata Kapolres Bambang Yudho Martono, didampingi Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Kamis (6/5).

Kapolres mengatakan, tersangka ini mental kriminalnya tidak kalah dengan yang lainnya. Sebab, kata dia, tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan cara membongkar rumah dan berhasil masuk ke dalam rumah korban.

Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Bambang Yudho Martono meringkus seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News