Kecil-Kecil Ternyata Pelaku Curanmor, Dijuluki Jagoan Neon, Sudah Beraksi di 8 TKP, Tuh Lihat

Selanjutnya, tersangka menggondol sepeda motor korban di dalam rumah dan membawa kabur. Kemudian, sambung Kapolres, sepeda motor hasil kejahatan di jualnya kepada pelaku penadah yang juga sudah diamankan.
“Selain meringkus tersangka kita juga membekuk penadah hasil curian sepeda motor. Tersangka adalah SE (26) warga Jalan Hi. Iishak Sugiwaras Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi,” terang Kapolres seraya mengatakan 8 TKP itu tersebar di wilayah Kotabumi Kota dan Kotabumi Selatan.
Baca Juga: Hati-Hati, Ada Begal Sadis Bermodus Minta Tolong Diantar Pulang Beraksi
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan Ke 5 Penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun,” tutup Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono. (ozy/yud/radarlampung)
Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Bambang Yudho Martono meringkus seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Redaktur & Reporter : Budi
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!