Kecurangan di Pilkada Kalteng Fundamental, MK Diminta Abaikan Ambang Batas

Ketiga, Putusan MK Nomor 51/PHP.BUP-XV/2018 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika 2018.
Pasa kasus tersebut, MK menunda keberlakuan ambang batas untuk memeriksa terlebih dahulu permasalahan krusial yang didalilkan oleh para pemohon terkait ketiadaan dan keabsahan surat keputusan mengenai pengangkatan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di 8 (delapan) distrik.
“Dalam gugatan Ben- Ujang, KPU dan Bawaslu diduga tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada Kalimantan Tengah 2020. Kami menyakini MK akan meneruskan sidang gugatan kami,” katanya.
Ramdansyah menyebutkan beberapa indikasi ketidaknetralan termohon seperti penggunaan Slogan “Kalteng Batuah” yang sengaja dan sadar digunakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
Slogan dimaksud ternyata sangat mirip dengan slogan Paslon nomor urut 02. Hal ini tampak di salah satu alat peraga (masker) yang digunakan KPU. Citra diri antara KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Pasangan Calon Sugianto Sabran-Edi Pratowo menunjukkan ketidaknetralannya.
Kecurangan yang bersifat fundamental lainnya yakni adanya pembiaran oleh KPU dan Bawaslu Kalteng atas penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
“Ada fakta tidak terbantahkan bahwa penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 24 September. Artinya beberapa mutasi yang dilakukan petahana di atas diduga melanggar aturan Pemilu, dan Bawaslu membiarkannya,” ucapnya.
Dugaan ketidaknetralan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terlihat saat hanya sepihak mengambil keterangan saksi, tanpa mempertimbangkan fakta hukum dari pelapor.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Ben Brahim-Ujang Iskandar meminta Mahkamah Konstitusi mengesampingkan penerapan ambang batas
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol