Kecurangan Pilkada Taput Dibeber di MK

Kecurangan Pilkada Taput Dibeber di MK
Kecurangan Pilkada Taput Dibeber di MK
Berikutnya, hakim mengkonfrontir pendapat anggota KPUD yang terpecah menjadi dua kubu. Kemarin Jan Pieter disertai rekan sekubunya, Lambas Matondang. Sedang kubu satunya, ada Romauli Sihombing dan Lambas Hutasoit.

 

Romauli mengatakan, ppada 23 Nopember itu sebenarnya tidak ada pleno KPUD. Ini lantaran sore itu kantor KPUD diduduki massa. "Ketua KPUD juga tidak ada di kantor. Kita dapat informasi akurat, di kantor itu tak ada rapat pleno. Tapi pada pukul 20.00 Wib, saya dengar ada pleno. Setahu saya tak ada anggota di situ," beber Romauli. Jan Pieter bersikukuh, ada pleno dan semua anggota KPUD sudah dikirimi undangan resmi, tapi 3 anggota tak hadir setelah ditunggu tiga jam.

 

Pada sidang ini juga hadir calon incumbent yang dinyatakan sebagai pemenang yakni Torang Lumbantobing dan Bangkit Parulian Silaban. Mereka hadir sebagai pihak terkait. Keduanya juga menunjuk kuasa hukum yakni Hakim Simamora,SH dan Made Baskara,SH. Torang datang terlambat dan meninggalkan ruang sidang lebih cepat. Sidang dilanjutkan 10 Desember mendatang dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Sidang gugatan pilkada Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/12) mendengarkan keterangan 5 saksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News