Kecurangan Pilkada Taput Dinilai Sistematis

Kecurangan Pilkada Taput Dinilai Sistematis
Kecurangan Pilkada Taput Dinilai Sistematis
Edward dan Alpa juga menyampaikan, karena ada indikasi kuat kecurangan berupa NIK ganda itu, para pasangan calon pernah memohon kepada KPUD agar pilkada ditunda. Namun, sama sekali tidak direspon Ketua KPUD Taput Jan Piter Lumban Toruan.

Indikasi lain terjadinya kecurangan sistematis dan konspiratif, bisa dilihat dari aparatur Pemkab Taput khususnya Kepala Dinas Pendidikan, Camat, dan lain-lain yang ikut dalam kampanye terbuka dan domonstratif. "Kami nilai ini merupakan pelanggaran hukum dan sekaligus bagian dari bentuk intimidasi kepada PNS di Kabupaten Taput," demikian kata Edward dan Alpa.

Keduanya memohon agar majelis hakim konstitusi mengeluarkan 26.091 NIK ganda dari perolehan suara calon nomor urut 1. "Karena dari 6 calon yang mengikuti pilkada, dapat dipastikan hanya calon nomor urut 1 incumbent yang punya aksesibilitas melakukan perubahan, pergantian, dan pemanfaatan NIK ganda tersebut," ujar mereka. Tuntutan kedua, agar dilakukan pencoblosan ulang dengan terlebih dahulu memutahirkan DPT dan mempublikasikan DPT secara transparan kepada semua pihak.

Sementara, Sanggam Hutapea, selain mempersoalkan NIK ganda yang dipergunakan oleh beberapa nama di DPT, juga mempersoalkan terdapatnya pemilih yang sama di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Ketika kami menemukan kejanggalan ini di satu kecamatan kemudian kami telusuri di kecamatan lainnya, akhirnya kami menemukan NIK ganda tersebut di 14 kecamatan. Demikian juga pemilih yang sama di lebih dari satu TPS kami temukan di banyak kecamatan," beber Sanggam dalam suratnya yang bermaterai kepada majelis hakim MK, juga tertanggal 5 Desember 2008.

JAKARTA - Meski materi gugatan pemohon sengketa pilkada Tapanuli Utara (Taput) tak semata terkait penghitungan suara, namun tetap ada peluang dikabulkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News