Kecurangan Pilkada Taput Dinilai Sistematis

Kecurangan Pilkada Taput Dinilai Sistematis
Kecurangan Pilkada Taput Dinilai Sistematis
JAKARTA - Meski materi gugatan pemohon sengketa pilkada Tapanuli Utara (Taput) tak semata terkait penghitungan suara, namun tetap ada peluang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus pilkada Jawa Timur bahwa pemungutan suara ulang harus digelar di Kabupaten Bangkalan dan Sampang karena MK menilai ada kecurangan sistematis yang punya pengaruh pada hasil perolehan suara, bukan tidak mungkin diputuskan pula untuk pilkada Taput.

Ir.Edward Sihombing-Drs.Alpa Simanjuntak,M.Pd sebagai pasangan calon nomor urut 6 di pilkada Taput, dalam keterangan tertulisnya kepada majelis hakim MK menyebutkan, di pilkada Taput ada kecurangan yang sistematis dan konspiratif.

Kecurangan yang dimaksud, bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan beberapa tahapan pilkada dilaksanakan KPUD Taput sebelum Panwaslu dibentuk. Akibatnya, tidak ada lembaga yang bisa menampung keberatan yang diajukan pasangan calon. "Hal ini kami nilai sebagai bagian dari upaya sistematis dan konspiratif meloloskan 26.091 Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dari 181.120 pemilih atau setara dengan 15 persen suara yang mempunyai hak pilih di Taput," ungkap Edward Sihombing dan Alpa Simanjuntak dalam surat tertanggal 5 Desember 2008 yang ditujukan ke majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar, Arsyad Sanusi, dan Maria Farida.

Edward dan Alpa merupakan pihak terkait dalam persidangan perkara pilkada Taput. Pihak terkait lainnya yang mendukung gugatan pemohon adalah calon bupati nomor urut 4, Sanggam Hutapea. Sedang pemohon adalah pasangan Roy Mangotang Sinaga-Djunjung P Hutauruk dan Samsul Sianturi-Frans A Sihombing, yang juga pasangan calon yang dinyatakan kalah oleh KPUD.

JAKARTA - Meski materi gugatan pemohon sengketa pilkada Tapanuli Utara (Taput) tak semata terkait penghitungan suara, namun tetap ada peluang dikabulkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News