Kecurigaan Polisi Terbukti, Bang DW Ditangkap dengan Barang Bukti 4 Kg Sabu-Sabu, Lihat
Jumat, 18 Februari 2022 – 18:03 WIB

Polres Tanjungpinang, Polda Kepri menangkap pelaku DW karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram. ANTARA/HO-Humas Polres Tanjungpinang
Lalu, di dalam kantong itu juga terdapat satu buah timbangan digital, serta satu buah kotak rokok berisi seperangkat alat isap sabu-sabu, bong.
"Total 4 paket diduga sabu-sabu seberat 4 kilogram berhasil diamankan dari tangan pelaku," ujar Rony.
AKP Ronny menyebut tersangka DW mengakui kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu itu.
Atas perbuatannya, bang DW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (ant/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kecurigaan polisi tebukti. Bang DW ditangkap dengan barang bukti narkoba berupa 4 kg sabu-sabu. Begini kronologis penangkapannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu