Kecurigaan Polisi Terbukti, Bang DW Ditangkap dengan Barang Bukti 4 Kg Sabu-Sabu, Lihat

Kecurigaan Polisi Terbukti, Bang DW Ditangkap dengan Barang Bukti 4 Kg Sabu-Sabu, Lihat
Polres Tanjungpinang, Polda Kepri menangkap pelaku DW karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram. ANTARA/HO-Humas Polres Tanjungpinang

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Bang DW atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram.

Kasar Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny menyebut penangkapan Bang DW ditangkap setelah jajarannya mendapat informasi ada seorang pria yang dicurigai memiliki sabu-sabu pada Selasa (15/2), sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi itu ditindaklanjuti jajarannya dengan melakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi valid tentang keberadaan pria berinisial DW itu.

AKP Ronny mengatakan saat itu tersangka pengedar narkoba itu berada di pinggir jalan salah satu perumahan di Kelurahan Air Raja.

"Anggota langsung menciduk pelaku DW. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di badannya satu buah botol minuman berisi satu paket diduga sabu-sabu terbungkus plastik transparan," ucap Ronny di Tanjungpinang, Jumat (18/2).

Saat penangkapan itu, DW juga mengeluarkan gulungan tisu berisi dua paket sabu-sabu dari balik celananya. Namun, polisi curiga DW masih menyimpan narkoba lainnya.

Ketika diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan satu paket sabu-sabu di Desa Sei Lekop Kijang, Kabupaten Bintan.

Polisi pun langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan. Setelah dilakukan pencarian, barang haram itu ditemukan terbungkus kantong plastik hitam ditanam di bawah pohon pisang.

Saat diperiksa, kantong itu berisi satu buah kotak rokok yang di dalamnya ditemukan satu paket sabu-sabu, satu bundel plastik bening.

Kecurigaan polisi tebukti. Bang DW ditangkap dengan barang bukti narkoba berupa 4 kg sabu-sabu. Begini kronologis penangkapannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News