Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
Kamis, 27 Februari 2025 – 17:00 WIB

Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Air Kumbang. Foto: dokumen polisi for JPNN.com.
Dikatakan Rendi bahwa kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polisi juga mendalami sumber peredaran sabu-sabu dan mengimbau masyarakat waspada terhadap modus serupa," terang Rendi.
Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati bagi pengedar. (mcr35/jpnn)
Kedapatan menyimpan sabu-sabu 22 bungkus, 2 pria di Banyuasin ditangkap Unit Reskrim Polsek Air Kumbang.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya