Kedapatan Bawa Ganja, Oknum Petugas Jasa Marga Diciduk Polisi
Kamis, 03 Desember 2020 – 22:29 WIB

Katimsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Yudhy Syaeful Mamma saat memberi keterangan terkait kasus narkoba yang melibatkan oknum petugas Jasa Marga. Foto: dok. Polres Surabaya
Kepada polisi, AT mengaku mendapatkan ganja tersebut dari transaksi online. Sementara pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sedang memburu jaringan peredaran dan siapa saja pelaku-pelaku bisnis ganja online tersebut.
"Jadi, AT ini mendapatkan ganja dari seseorang melalui transaksi online. Dia mendapatkan ganja dengan cara ranjau di salah satu lokasi di Surabaya. Saat ini kami sedang membru jaringan peredaran bisnis ganja online," tambah Ardian.
Atas perbuatannya, AT langsung ditahan dan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk oknum petugas Jasa Marga yang kedapatan memiliki ganja.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat