Kedapatan Bawa Ganja, Oknum Petugas Jasa Marga Diciduk Polisi

Kedapatan Bawa Ganja, Oknum Petugas Jasa Marga Diciduk Polisi
Katimsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Yudhy Syaeful Mamma saat memberi keterangan terkait kasus narkoba yang melibatkan oknum petugas Jasa Marga. Foto: dok. Polres Surabaya

Kepada polisi, AT mengaku mendapatkan ganja tersebut dari transaksi online. Sementara pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sedang memburu jaringan peredaran dan siapa saja pelaku-pelaku bisnis ganja online tersebut.

"Jadi, AT ini mendapatkan ganja dari seseorang melalui transaksi online. Dia mendapatkan ganja dengan cara ranjau di salah satu lokasi di Surabaya. Saat ini kami sedang membru jaringan peredaran bisnis ganja online," tambah Ardian.

Atas perbuatannya, AT langsung ditahan dan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk oknum petugas Jasa Marga yang kedapatan memiliki ganja.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News