Kehebohan Babi Ngepet di Depok, Ternyata Karangan Saja, Ini Pelakunya

Kehebohan Babi Ngepet di Depok, Ternyata Karangan Saja, Ini Pelakunya
AI (tengah), pria yang menyebarkan berita bohong soal adanya babi ngepet, saat diamankan di Mapolres Metro Depok, Kamis (29/4). Foto: Humas Polres Metro Depok

"Saudara AI telah berbohong dan melakukan penipuan," ujar Supriyadi.

Polisi pun telah menetapkan AI sebagai tersangka kasus tersebut.

Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun. (cr1/jpnn)

Kehebohan babi ngepet di daerah Bedahan, Sawangan, Kota Depok, telah terungkap, Simak selengkapnya di sini.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News