Kehebohan Babi Ngepet di Depok, Ternyata Karangan Saja, Ini Pelakunya
Kamis, 29 April 2021 – 18:26 WIB
"Saudara AI telah berbohong dan melakukan penipuan," ujar Supriyadi.
Polisi pun telah menetapkan AI sebagai tersangka kasus tersebut.
Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun. (cr1/jpnn)
Kehebohan babi ngepet di daerah Bedahan, Sawangan, Kota Depok, telah terungkap, Simak selengkapnya di sini.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Lotte Land Sawangan Hadirkan Hunian Mewah di Kawasan Eco Town Depok
- Relawan Idris Sandiya di Depok Kampanye Keliling dengan Odong-Odong
- Peduli Kesenian Tradisional, Idris Sandiya Kampanye Kreatif Lewat Ondel-Ondel
- Ingin Memerkosa Motif Argiyan Membunuh Mahasiswi di Depok
- Sahroni Geram, Minta Argiyan Arbirama Pembunuh Mahasiswi di Depok Dihukum Maksimal