Kehilangan Pekerjaan Akibat Pandemi? Silakan Urus JKP untuk Terima Uang Tunai

Kehilangan Pekerjaan Akibat Pandemi? Silakan Urus JKP untuk Terima Uang Tunai
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (duduk di tengah) didampingi Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo (kemeja putih) berdialog dengan penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Foto: dokumentasi BPJamsostek

”Saya bersama Dirut BPJamsostek (Anggoro Eko Cahyo, red) melakukan silaturahmi dengan penerima manfaat program JKP, baik secara offline maupun online di sembilan provinsi Indonesia,” kata Ida Fauziah.

Anggoro yang mendampiki Menteri Ida menyatakan hingga saat ini 60 pekerja telah mengikuti asesmen, sedangkan 11 orang mendapatkan konseling. Selain itu ada 28 orang lainnya yang mengajukan lamaran pekerjaan pada lima perusahaan melalui pasker.id. 

”Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP. Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling (peningkatan keterampilan, red) maupun re-skilling,” katanya.

Ada tiga syarat bagi pekerja mendapatkan manfaat JKP. Pertama, pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat kontrak kerja berakhir, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun. 

Kedua, peserta telah memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Peserta juga membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut sebelum terkena PHK. 

"Ketiga, peserta harus menyatakan komitmen untuk bekerja kembali," kata Anggoro.(esy/jpnn)

 

 


Para pekerja yang kehilangan pencaharian maupun terkena PHK akibat pandemi Covid-19 sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


Redaktur : Antoni
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News