Kejadian di Tangerang Ini jadi Pelajaran Berharga, Waspadalah

Dia menjelaskan bahwa ketiga pelaku diamankan di tempat terpisah. Pelaku El diamankan di wilayah Tangerang Selatan. L dan Y ditangkap di wilayah Kecamatan Pinang.
“Dalam waktu sekian lama, para pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan. Dari tangan pelaku kami menyita laptop, HP, perhiasan, dan jam tangan milik para korban,” paparnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancamannya 7 tahun penjara.
“Saya mengimbau, masyarakat yang menjadi korban harap untuk mendatangi Polsek Tangerang untuk mengambil barangnya yang hilang. Selain itu, masyarakat juga untuk waspada dan tidak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong,” katanya. (ran/tangerangekspres)
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku