Kejadian Subuh, Mbak WN Disergap Pria Bejat Seusai dari Toilet, Lalu Dipaksa Begituan
Setelah sempat melakukan pemerkosaan, pelaku menghentikan perbuatannya dan kemudian datang tetangga korban.
Korban kemudian diamankan tetangganya, sedangkan pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke polisi.
“Pelaku kemudian ditangkap dan dilakukan penahanan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," kata Imam.
Imam menyebutkan pelaku merupakan residivis kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Dari hasil penyidikan pelaku masuk rumah kontrakan korban melalui ventilasi jendela," jelas Imam.
Baca Juga: Polisi Briptu Rehend Diseret dan Dikeroyok 9 Debt Collector, Kombes Supriadi Buka Suara
Terhadap pelaku, Reskrim Polres Kapuas Hulu menerapkan Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang pria berinisial EV pelaku pemerkosaan terhadap WN, 31, di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya
- Wanita di Kapuas Hulu Tewas dengan Sejumlah Luka Tembak, Motifnya