Kejadian yang Dialami Warga Tangerang jadi Pelajaran Berharga Bagi Para Orang Tua, Ngeri
Kamis, 03 Juni 2021 – 13:43 WIB

ARH (54), pelaku penipuan, saat di Mapolsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (29/5). Foto: Humas Polresta Tangerang
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku berada di daerah Pasar Kemis dan ditangkap pada 29 Mei 2021.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (mcr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ibu rumah tangga berinisial ARH (54), beraksi seorang diri. Korbannya dua anak perempuan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala