Kejadian yang Dialami Warga Tangerang jadi Pelajaran Berharga Bagi Para Orang Tua, Ngeri
Kamis, 03 Juni 2021 – 13:43 WIB
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku berada di daerah Pasar Kemis dan ditangkap pada 29 Mei 2021.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (mcr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ibu rumah tangga berinisial ARH (54), beraksi seorang diri. Korbannya dua anak perempuan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan