Kejagung: 9 Orang Dicekal Terkait Kasus Mafia Pelabuhan di Jakarta dan Semarang

Kejagung: 9 Orang Dicekal Terkait Kasus Mafia Pelabuhan di Jakarta dan Semarang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Penerbitan surat perintah penyidikan berdasarkan hasil ekspos/gelar perkara terkait dengan mafia pelabuhan pada Selasa (1/3). Hasil ekspos kasus tersebut memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan 2021.

Adapun kasus ini bermula pada tahun 2016 dan 2017 PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.

Terkait fasilitas tersebut, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai bekerja sama dengan pihak swasta terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat yang seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkontraktor untuk dilakukan penjualan produk jadi, dan setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor.

Akan tetapi PT HGI atas sepengetahuan dan kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian perekonomian akibat dari berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri. (ant/dil/jpnn)

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung melakukan tindakan cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap sembilan orang yang diduga terkait kasus korupsi pengelolaan pelabuhan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News