Kejagung Akui Kasus Lahan KAI di Medan Rumit
Selasa, 31 Maret 2015 – 12:40 WIB
“Tapi kan memang dari dulu juga begitu. Di satu sisi ada masalah hukum dugaan penyalahgunaan lahan, di sisi lain juga ada kondisi-kondisi tertentu. Seperti telah berdirinya bangunan di atas lahan. Tapi intinya kita tetap akan menangani kasus ini sebaik-baiknya,” kata Tony.
Sebelumnya, tersangka Handoko Lie, diketahui mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, saat akan diperiksa Selasa (3/3) lalu. Padahal ketika itu Direktur Utama PT ACK tersebut akan diperiksa untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya diperiksa 27 November 2014 dan 3 Februari 2015. (gir/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui penanganan kasus dugaan pencaplokan tanah aset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN