Kejagung Akui Kasus Lahan KAI di Medan Rumit

Kejagung Akui Kasus Lahan KAI di Medan Rumit
Kejagung Akui Kasus Lahan KAI di Medan Rumit

“Tapi kan memang dari dulu juga begitu. Di satu sisi ada masalah hukum dugaan penyalahgunaan lahan, di sisi lain juga ada kondisi-kondisi tertentu. Seperti telah berdirinya bangunan di atas lahan. Tapi intinya kita tetap akan menangani kasus ini sebaik-baiknya,” kata Tony.

Sebelumnya, tersangka Handoko Lie, diketahui mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, saat akan diperiksa Selasa (3/3) lalu. Padahal ketika itu Direktur Utama PT ACK tersebut akan diperiksa untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya diperiksa 27 November 2014 dan 3 Februari 2015. (gir/jpnn)


JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui penanganan kasus dugaan pencaplokan  tanah aset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News