Kejagung Angkat Bicara soal Jaksa yang Menangani Kasus Vina Cirebon

"Maka, kami merespons kepada kuasa hukum, kami sepandangan dengan itu, tentu harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara nantinya. Terhadap tersangka dan barangkali siapa saja harus secara cermat dan di atas prinsip profesionalitas dan akuntabel," tuturnya.
Sementara itu, Marwan Iswandi menjelaskan alasannya datang ke Kejagung adalah untuk meminta atensi dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Namun, kedatangan pihaknya diterima oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Meski demikian, dia menilai pihak Kejagung cukup responsif dengan permohonan yang mereka ajukan.
Adapun permohonan yang dimintakan, yakni apabila berkas perkara Pegi Setiawan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, jaksa dapat meneliti kasus pembunuhan itu secara cermat.
"Jangan sampai terulang lagi seperti 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) merespons sekali," kata Marwan.(ant/jpnn)
Kejagung menyatakan bakal memberi atensi terhadap jaksa peneliti dan penuntut umum kasus Vina Cirebon, agar sungguh-sungguh meneliti perkara pembunuhan itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan