Kejagung Bakal Konfrontir dengan Wajib Pajak
Senin, 05 Maret 2012 – 06:24 WIB
Di sisi lain, pengacara Dhana, Reza Edwijanto, mengatakan bahwa harta kliennya tidak hanya dari bekerja sebagai pegawai Dispenda DKI Jakarta atau sebelumnya saat masih sebagai bekerja sebagai Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar atau biasa dikenal dengan Kantor LTO (Large Tax Office) Gambir, Jakarta Pusat. "Lagi pula, hartanya tidak sebesar itu. Sudah tercatat semua di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, Red.)," katanya.
Dalam LHKPN, harta Dhana tercatat Rp 1,2 miliar. Itu sudah termasuk rumah dan tanah yang merupakan warisan dari mendiang orang tua PNS golongan III-c itu. Duit Dhana di bank pun hanya Rp 400 juta. "Saya juga bingung dari mana orang menyebut Dhana punya rekening Rp 60 miliar," kata Reza.
Reza menegaskan, kliennya siap untuk menjalani semua proses hukum. Dia mempersilakan penyidik untuk mengkonfrontir Dhana dengan siapapun. "Kami ini dalam posisi tersangka. Kami cuma bisa defensif menghadapi pemeriksaan penyidik Kejaksaan," katanya.
Dia juga membantah bahwa kliennya pernah menerima imbalan dari wajib pajak. Semua duitnya, kata Reza, adalah hasil dari jerih payahnya sendiri bekerja keras di bisnis jual beli mobil. "Silakan tunjukkan kalau dia menerima imbalan," katanya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tinggal diam menghadapi strategi tersangka korupsi Dhana Widyatmika yang terus berkelit. Mantan PNS Ditjen
BERITA TERKAIT
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental