Kejagung Bantah Kuasa Hukum BG Laporkan Pimpinan KPK

Kejagung Bantah Kuasa Hukum BG Laporkan Pimpinan KPK
Kejagung Bantah Kuasa Hukum BG Laporkan Pimpinan KPK

jpnn.com - JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana memastikan bahwa tujuan Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan datang ke gedung Kejaksaan Agung bukanlah untuk melaporkan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Namun, kedatangan kedua kuasa hukum itu, yakni Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution Eggy hanya untuk memberikan pernyataan sikap.

"Maksud kedatangannya berdasarkan surat yang kami terima adalah memberikan pernyataan sikap Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan berjudul 'Adanya Kriminalisasi dan Fiktimisasi akibat Tindakan Penyalahgunaan Wewenang dan Melampaui Wewenang serta Pembiaran oleh KPK Sehubungan Penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka," kata Tony, Rabu (21/1).

Dia menjelaskan, dalam surat pernyataan sikap itu mereka meminta dua hal. Pertama, akan melaporkan, menuntut, serta melakukan upaya hukum lainnya atas tindakan sewenang-wenang, arogan dan pembiaran yang dilakukan KPK. Mereka menuding KPK melanggar pasal 421 KUHP juncto pasal 23 UU 31 tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kedua, kata Tony, kedatangan pengacara BG adalah untuk mohon agar Kejagung segera memeriksa KPK dan memberikan status tersangka pada pimpinan tertinggi KPK Abraham Samad sebagai penanggungjawab lembaga tersebut. "Karena kami miliki bukti-bukti yang cukup," kata Tony membacakan isi surat itu.

Menurut Tony, Kejagung tidak akan memberikan prioritas atau diskriminasi terhadap semua pihak yang menyampaikan laporan. 

Untuk itu laporan tersebut akan dikajian apakah hal-hal yang disampaikan memang dalam cakupan wewenang Kejagung. "Nyatanya memang oleh Jampidsus akan dikaji," paparnya. Dia memastikan pengkajian itu tidak akan sampai 14 hari.  (boy/jnn)


JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana memastikan bahwa tujuan Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan datang ke gedung Kejaksaan Agung bukanlah untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News