Kejagung: Belum Ada Pelanggaran Di Kasus BRI

Kejagung: Belum Ada Pelanggaran Di Kasus BRI
Kejagung: Belum Ada Pelanggaran Di Kasus BRI
Sejauh ini untuk mencari dugaan pelanggaran Kejaksaan Agung telah memeriksa tim penyidik yang dulu mengusut kasus tersebut, sejumlah pegawai Bank BRI,  dan pengacara M Fajriska Mirza alias Boy.  Ia adalah orang yang gencar menuduh Jaksa Agung Muda Pengawas, Marwan Effendy terlibat dalam dugaan penggelapan itu.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula ketika Boy di situs microblogging Twitter menuding Marwan menggelapkan uang yang merupakan barang bukti kasus korupsi Bank BRI senilai Rp500 miliar. Marwan saat itu menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI.

Mantan Kepala Kejati Jawa Timur itu lantas melaporkan Boy ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sedangkan Kejaksaan Agung menindaklanjuti tudingan itu dengan membentuk tim verifikasi dan berjanji pada Komisi III DPR RI untuk menelusuri dugaan penggelapan aset tersebut. (flo/jpnn)

JAKARTA—Kejaksaan Agung menyatakan hingga saat ini belum menemukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelapan aset Bank BRI. Hal ini diungkapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News