Kejagung Belum Berniat Tahan Tersangka KTP

Kejagung Belum Berniat Tahan Tersangka KTP
Kejagung Belum Berniat Tahan Tersangka KTP
JAKARTA-  Penyidikan korupsi pengadaan perangkat lunak, keras serta blanko KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hampir rampung. Kejaksaan Agung kini tinggal menunggu hasil audit BPKP, untuk mengetahui berapa sebenarnya kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.

Meski begitu, kejaksaan memastikan belum berniat menahan keempat tersangkanya. Alasannya, selama proses penyidikan para tersangka berlaku koorperatif. "Kasusnya masih berproses (berlanjut). Tapi penyidik menilai, sampai sekarang belum ada alasan mendesak untuk menahan mereka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Noor Rachmad, Rabu (13/4).

Sesuai KUHAP, lanjut Noor, penahanan tak wajib dilakukan. Penyidik memiliki pertimbangan subjektif apakah penahanan bermanfaat bagi penyidikan atau malah mempersulit. Kapuspenkum pengganti Babul Khoir ini tetap berpandangan penahanan merupakan hak subjektif penyidik, tersangka sampai kini tak mengembalikan kerugian negara padahal sejak pencegahan ke luar negeri sudah dikeluarkan kejaksaan sejak Januari lalu. "Pokoknya belum ada alasan untuk menahan mereka," tegas Noor.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin menyebutkan, tiga dari empat tersangka kasus KTP telah dicegah sejak akhir Januari lalu. Mereka adalah Direktur Pendataan Kependudukan (selaku Pejabat Pembuat Komitmen) Irman, dan Kepala Panitia Pengadaan Barang, Dwi Setyantono. Satu tersangka lain adalah pihak swasta yakni Direktur Operasional PT Karsa Wira Utama, Suhardjijo. Tersangka keempat yang sampai kini belum diusulkan penyidik untuk dicegah adalah Direktur Utama PT Injaya Raya, Indra Wijaya. Edwin maupun JAM Pidana Khusus Muhammad Amari sama-sama beralasan pencegahan terhadap Indra belum dilakukan karena tak diminta penyidik.

JAKARTA-  Penyidikan korupsi pengadaan perangkat lunak, keras serta blanko KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hampir rampung. Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News