Kejagung Belum Tentukan Sikap
Kamis, 12 April 2012 – 18:56 WIB

Kejagung Belum Tentukan Sikap
Yusril dan Hartono merupakan paket perkara terakhir kasus Sisminbakum. Tiga tersangka lain juga dibebaskan Mahkmah Agung adalah mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu, pada November 2011.
Baca Juga:
Serta mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga, pada Desember 2010. SRD adalah perusahaan pelaksana Sisminbakum, yang awalnya dibentuk untuk mempermudah pendaftaran perusahaan secara online oleh para notaris di seluruh Indonesia pada awal tahun 2002. Versi kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 378 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung belum menentukan sikap apakah terus melanjutkan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram