Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Korupsi Asal NTT di Jawa Timur

jpnn.com, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap buronan asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas nama terpidana Alexander Arif di daerah Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya, Jumat (22/2/2019sekitar jam 19.00 WIB.
“Penangkapan buron terpidana tipikor asal NTT ini merupakan salah satu keberhasilan Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI ke-21 di Tahun 2019 di mana Kejagung menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Mukri kepada wartawan, Jumat (22/2).
BACA JUGA: Kejagung: Buron Tipikor Asal Kejati Lampung Ditangkap di Tuban
Mukri menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018, Alexander Arif merupakan terpidana tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe TA 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur dengan nilai proyek sebesar Rp 800 juta. Sedangkan kerugian Negara sebesar Rp 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dengan pidana penjara 4 tahun.
BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Perkara Ratna Sarumpaet
“Kami ingin menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan di negeri ini,” tegas Mukri.(fri/jpnn)
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018, Alexander Arif merupakan terpidana tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe TA 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabup
Redaktur & Reporter : Friederich
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia