Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Korupsi Asal NTT di Jawa Timur

Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Korupsi Asal NTT di Jawa Timur
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap buronan asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas nama terpidana Alexander Arif di daerah Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya, Jumat (22/2/2019sekitar jam 19.00 WIB.

“Penangkapan buron terpidana tipikor asal NTT ini merupakan salah satu keberhasilan Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI ke-21 di Tahun 2019 di mana Kejagung menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Mukri kepada wartawan, Jumat (22/2).

BACA JUGA: Kejagung: Buron Tipikor Asal Kejati Lampung Ditangkap di Tuban

Mukri menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018, Alexander Arif merupakan terpidana tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe TA 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur dengan nilai proyek sebesar Rp 800 juta. Sedangkan kerugian Negara sebesar Rp 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dengan pidana penjara 4 tahun.

BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Perkara Ratna Sarumpaet

“Kami ingin menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan di negeri ini,” tegas Mukri.(fri/jpnn)


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018, Alexander Arif merupakan terpidana tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe TA 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabup


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News