Kejagung Cekal Hartono Tanoesoedibjo
Berstatus Saksi Kasus Korupsi Sisminbakum
Kamis, 25 Desember 2008 – 02:06 WIB

Kejagung Cekal Hartono Tanoesoedibjo
JAKARTA – Hartono Tanoesoedibjo harus melupakan liburan akhir tahun ke luar negeri. Kejaksaan Agung mencekal pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu dalam kapasitas sebagai saksi terkait dengan dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM. Di tempat terpisah, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkum HAM Muchdor membenarkan adanya permohonan cekal terhadap adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu. ’’Sudah kami terima tadi sore (kemarin, Red). Langsung kami siarkan (sebarkan, Red),’’ tegas Muchdor kepada koran ini tadi malam.
Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Wisnu Subroto mengaku telah meneken surat pencekalan yang diajukan ke Ditjen Imigrasi Depkum HAM. ’’Saya sudah teken surat pencekalannya. Resmi dicekal hari ini,’’ katanya di Kejagung, Rabu (24/12). Masa cekal berlaku setahun.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, dalam kasus biaya akses sisminbakum, Hartono berstatus saksi. Namun, hal tersebut tidak menghalangi dilakukannya pencekalan. ’’Kalau orang itu diduga terlibat tindak pidana atau bisa membuat terang suatu perkara. Berapa jauh keterlibatannya, itu urusan (bidang) pidana khusus,’’ jelas mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA – Hartono Tanoesoedibjo harus melupakan liburan akhir tahun ke luar negeri. Kejaksaan Agung mencekal pemegang saham PT Sarana Rekatama
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting